Aturan PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Begini Alasannya
Ilustrasi
foto: pixabay.com
JAKARTA – Pemerintah
memutuskan batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia.
Keputusan ini disampaikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut
Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan keterangannya
kebijakan skema perjalanan akan diperketat dengan memperkuat 3T (testing,
tracing dab treatment).
"Syarat perjalanan
akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih
seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,"
kata Luhut, dilansir dari CNBC, Selasa (7/12/2021).
Meski demikian, kebijakan ini tidak perlakuan sama rata
di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti
asesmen situasi pandemi ditambah dengan beberapa pengetatan.
Luhut mengatakan langkah ini diambil dengan pertimbangan
kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan penurunan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka
kasus konfirmasi Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400 kasus,"
katanya.
Data per 4 Desember, memperlihatkan jumlah kabupaten/kota
yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali 12
kabupaten/kota.
Selain perbaikan kasus Covid-19, capaian vaksinasi
juga menjadi pertimbangan pemerintah. Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, capaian
vaksinasi dosis pertama mencapai 76% dan dosis kedua hampir 56%. Sedangkan,
lansia mencapai masing-masing 64% dan 42%.
Komentar
Posting Komentar