Aturan PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Begini Alasannya

 

Ilustrasi foto: pixabay.com

JAKARTA – Pemerintah memutuskan batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan keterangannya kebijakan skema perjalanan akan diperketat dengan memperkuat 3T (testing, tracing dab treatment).

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut, dilansir dari CNBC, Selasa (7/12/2021).

Meski demikian, kebijakan ini tidak perlakuan sama rata di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi ditambah dengan beberapa pengetatan.

Luhut mengatakan langkah ini diambil dengan pertimbangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan penurunan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400 kasus," katanya.

Data per 4 Desember, memperlihatkan jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali 12 kabupaten/kota.

Selain perbaikan kasus Covid-19, capaian vaksinasi juga menjadi pertimbangan pemerintah. Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 76% dan dosis kedua hampir 56%. Sedangkan, lansia mencapai masing-masing 64% dan 42%.

Erlinda Septiawati/PNJ

Komentar

Postingan Populer